- Home>
- ekonomi teknik , ekotek , Income taxes >
- Income taxes
Posted by : Maggie DL
Senin, 19 Juni 2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan nikmat kesehatan,
dan waktu yang luang, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai
tugas mata kuliah ekonomi teknik yang berjudul “ Income Taxes”,
dan tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada bapak dosen saya Ahmad Fadli, MT,
P.hD yang telah memberikan banyak arahan sehingga makalah ini dapat
diselesaikan dengan baik dan demikian juga kepada semua pihak yang telah banyak
membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Kami
menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan dalam
pembuatan makalah ini karena masih dalam tahap pembelajaran.Mohon kiranya
kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan penulisan makalah ini.
Penulis mengharapkan pembaca dapat mengambil manfaat dan mendapat
ilmu sehingga akan membuka wawasan baru dari makalah ini.
Pekanbaru, 10 November 2016
Kelompok V
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................ 2
DAFTAR ISI............................................................................................................ 3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang........................................................................................ 4
1.2 Tujuan
Penulisan...................................................................................... 4
BAB II KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian
Income Taxes......................................................................... 5
2.2 Pajak Pendapatan Federal....................................................................... 6
2.3 Taxable
Income....................................................................................... 7
2.4 Pajak Pendapatan Modal......................................................................... 8
2.5 Kerugian.................................................................................................. 9
2.6 Pajak Federal Lainnya............................................................................. 9
2.7 Pajak Negara............................................................................................ 10
2.8 Nonincome
Taxes.................................................................................... 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.............................................................................................. 12
3.2 Saran........................................................................................................ 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara hukum, segala peraturan mengenai kebijakan sudah diatur
didalam peraturan perundang-undangan.Indonesia juga menggalakan pajak, seperti
perbincangan yang sempat menghebohkan seluruh dunia ialah tax amnesty, termasuk dikenai pajak penghasilan.Pajak penghasilan
merupakan pajak yang dipungut kepada objek pajak atas penghasilan yang
diperolehnya. PPh akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha selaku
wajib pajak yang memperoleh penghasilan. Setiap perusahaan jasa maupun non jasa
sebagai wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak.Bagi perusahaan, pajak
merupakan sumber pengeluaran (cash
disbursement) tanpa adanya imbalan langsung untuk perusahaan tersebut,
sehingga biasanya banyak perusahaan yang melakukan upaya untuk membayar pajak
terutangnya sekecil mungkin selama hal tersebut memungkinkan.
Pada hakikatnya, perpajakan di Indonesia ditetapkan
berdasarkan undang-undang, hal ini merupakan pencerminan bagian dari pelaksaan
tonggak demokrasi dalam hidup berbangsa dan bernegara.Tak dapat dipungkiri
bahwa dalam penyusunan kerangka acuan perubahan undang-undang dan peraturan
perpajakan sebagaian besar bersumber dari sistem perpajakan warisan kolonial
penjajah, terutama ketika NKRI baru terbentuk.
Pajak ialah salah satu alat yang digunakan
pemerintah didalam mencapai tujuan utuk mendapatkan penerimaan baik yang
bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, untuk itu diperlukan
adanya kesadaran dari masyarakat akan kewajiban pajaknya karena pajak yang
dikumpul digunakan kuntuk kepentingan dan membiayai pengeluaran rutin serta
pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
1.2
Tujuan Penulisan
Tujuan dari ditulisnya makalah ini ialah untuk lebih
memahami tentang pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
2.1 Pengertian
Income Taxes
Income taxes sering disebut sebagai pajak penghasilan ataupun
pajak pendapatan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang
pribadi, perseorangan dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau
diperoleh selama satu tahun pajak.Ditinjau dari segi sejarahnya, pajak sudah
ada sejak jaman dahulu kala yang saat itu pemberiannya sukarela dari rakyat
kepada rajanya.
Pajak
pendapatan merupakan suatu bentuk pajak yang dibebankan kepada setiap individu
maupun bentuk-bentuk badan usaha sehubungan dengan pendapatan yang diperolehnya
dalam jangka waktu tertentu.
Perhitungan besarnya pajak yang
dibebankan dipengaruhi oleh besarnya pendapatan kena pajak serta besarnya
prosentase pajak terhadap pendapatan kena pajak tersebut.Di samping itu
penetapan besarnya pembebanan pajak ini juga memperhitungkan kondisi dari
individu maupun badan usaha tersebut sehingga harus dibagi dalam
kategori-kategori tertentu.
Secara
umum, pajak pendapatan didasarkan pada pendapatan kotor yang didefinisikan
sebagai perbedaan antara total pendapatan dan biaya total produk. Pajak
pendapatan merupakan sumber modal
penting bagi pemerintah federal dan negara. Hukum nasional dan negara merupakan dasar untuk pungutan
pajak, dan hukum berubah dari tahun ke tahun. Pajak pendapatan negara
bervariasi dari satu negara ke negara lain dan merupakan fungsi dari pendapatan
kotor untuk masalah individu, tergantung pada negara tertentu dan hukum yang
ada. Pajak pendapatan negara bisa berkisar dari 0 hingga 5 persen atau lebih
dari pendapatan kotor.
Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian
secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat
dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat kepada seorang raja atau penguasa.
Pajak juga diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia menurut pasal 1
UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan
undang-undang no 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
adalah “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat
timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
2.2 Pajak Pendapatan Federal
Pemerintah Federal telah mendirikan sebuah sistem yang
sangat kompleks untuk menentukan pajak penghasilan untuk perusahaan
bisnis.Undang-undang baru yang ditambahkan dan hukum berubah setiap tahun, dan
itu tidak mungkin untuk menyajikan semua aturan dan interpretasi dalam beberapa
halaman. Dengan demikian, bagian ini akan hanya berurusan dengan pola dasar
peraturan pajak pendapatan federal dan memberikan metode umum yang digunakan
untuk menentukan pajak pendapatan federal.
Perlu
ditekankan kuat bahwa penentuan akhir dari pembayaran pajak pendapatan harus
dibuat dengan bantuan ahli pajak hukum dan akuntansi.Tingkat pendapatan pajak
perusahaan di Amerika Serikat telah bervariasi selama 60 tahun terakhir. Selama
periode 1913-1935, tarif pajak berdasarkan pada pendapatan kotor meningkat 1 -
13,75 persen. Pada tahun 1938, tingkat itu meningkat menjadi 19 persen, dan
selama Perang Dunia Kedua naik 40 persen ditambah pajak berlebih dikurangi
laba. Pada tahun 1946, tingkat pajak pendapatan standar untuk perusahaan
dikurangi menjadi 38 persen, namun meningkat menjadi 42 persen pada tahun 1950
ditambah pajak berlebih dikurangi laba. Selama Perang Korea, nilainya adalah 52
persen plus kelebihan dikurangi laba pajak yang dapat mengakibatkan tingkat
pajak secara keseluruhan dari 70 persen pada gross pendapatan.
Dari
tahun 1954 sampai 1963, tarif pajak pendapatan suatu perusahaan adalah 52
persen dengan penurunan 50 persen pada tahun 1964, 48 persen pada tahun 1965,
dan 46 persen pada tahun 1979 dari laba kotor di atas batas dasar tertentu.
Revisi hukum pajak pendapatan pada tahun 1986 menghasilkan tingkat pendapatan
pajak perusahaan dari 34 persen pendapatan kotor di atas $75,000 dimulai dengan
tahun kena pajak yang dimulai setelah 30 Juni 1987. Karena
nilai pajak pendapatan federal tinggi, yaitu 39% dari untung bersih, maka
merupakan bagian yang sangat penting didalam rencana perusahaan. Batasan umum
federal yang sebenarnya, nilai pajak pendapatan perusahaan pada bulan September
2000 ditunjukkan pada tabel 7-6 dan rentangannya yaitu 15-39% dari pendapatan
kena pajak. Rata-rata nilai pajak pendapatan perusahaan dapat dilihat pada
tabel 7-7, pada rentangan 15-35% dari pendapatan kena pajak untuk kenaikan
pajak.
2.3 Taxable Income
Taxable Income sering disebut sebagai pendapatan yang dikenai
pajak.Kadang kala, pendapatan yang dikenai pajak ini sering disebut sebagai
pajak penghasilan.Pajak penghasilan adalah yang
dibayarkan. Berdasarkan basis perusahaan, hal yang termasuk dalam pajak
disebuah perusahaan adalah Total keuntungan kotor. Keuntungan kotor atau penghasilan kotor, adalah penjumlahan /
hasil dari total penghasilan dikurangi total biaya poduksi (TPC). Total
penghasilan berasal dari berbagai sumber, terutama penjualan produk, tetapi masuk kedalam penjualan aset dan suplay, royalti, dan penghasilan lainnya. Keuntungan dan pembayaran bunga dari perusahaan dan
pemegang saham tidak mempertimbangkan biaya. Perizinan melakukan bisnis untuk
kebutuhan pajak penghasilan maupun pembayaran kembali / penggantian hutang pokok
dan untuk itu tidak dapat dikurangi
penghasilan dari perhitungan keuntungan kotor.
Tabel 1.
Tarif pajak penghasilan perusahaan di U.S
Pajak Penghasilan
|
Rata-rata kenaikan
pajak %
|
|
Melebihi
|
Tidak melebihi
|
|
$ 0
|
$ 50.000
|
15
|
50.000
|
75.000
|
25
|
75.000
|
100.000
|
34
|
100.000
|
335.000
|
39
|
335.000
|
10.000.000
|
34
|
10.000.000
|
15.000.000
|
35
|
15.000.000
|
18.333.333
|
38
|
18.333.333
|
-
|
35
|
Tabel 2.
Tarif rata-rata pajak penghasilan perusahaan di U.S
Pajak
Penghasilan
|
Tarif
pajak rata-rata % (bertambah seiring bertambahnya range)
|
||
Melebihi
|
Tidak
melebihi
|
Dari
|
Ke
|
$ 0
|
$ 50.000
|
15
|
15
|
50.000
|
75.000
|
15
|
18.333
|
75.000
|
100.000
|
18.333
|
22.25
|
100.000
|
335.000
|
22.25
|
34
|
335.000
|
10.000.000
|
34
|
34
|
10.000.000
|
15.000.000
|
34
|
34.333
|
15.000.000
|
18.333.333
|
34.333
|
35
|
18.333.333
|
-
|
35
|
35
|
Dalam penilaian terhadap performa unit proses dalam perusahaan, segala
pendapatan dan pengeluaran biaya yang berkaitan dengan proses diperlukan
evaluasi. Biaya yang dikeluarkan bagi unit operasi pabrik, perusahaan mencakup
jenis item seperti keamanan, gaji, rekreasi, pengiklanan, laboratorium,
pengolahan limbah, akomodsai, makanan, biaya administrasi, penelitian dan
pengembanagan. Semua biaya tersebut dialokasikan untuk proses particular yang biasanya termasuk
persentase dari investasi modal awal (pada setiap proses).
Dalam pengevaluasian investasi baru,
pajak pendapatan menyebabkan meningkatnya gross
income (penghasilan kotor) dikalikan dengan marginal income tax dengan penambahan corporate income.Seluruh evaluasi ini digunakan untuk pajak
pendapatan tetap.Biasanya persentase yang digunakan evaluasi ini mencapai 35%
untuk estimasi awal.
Pembayaran pajak pendapatan
perusahaan berupa penginstalasian biayanya mencakup 25% dari proyek tahunan
total pada April Tengah, Juni, September, dan Desember.
Metode yang digunakan dalam kalkulasi perhitungan
termasuk pajak evaluasi ekonomis, sering mengacu pada peraturan perusahaan yang
telah ditetapkan. Evaluasi terhadap engineer
mencakup evaluasi biaya yang dibebankan harus dikonsultasi dengan perusahaan
pajak dan departemen peraturan interpretasi untuk perusahaan.
2.4 Pajak Keuntungan Modal
Pajak keuntungan modal dipungut dari keuntungan yang
diperoleh dari penjualan aset modal, seperti tanah, bangunan, dan
peralatan.Keuntungan dari penjulan tanah setara dengan harga jual barang
dikurang harga akusisi, biaya penjualan dan biaya perbaikan (peningkatan).
Tanah tidak dapat mengalami depresiasi.
Untuk aset tetap (depreciable) seperti
bangunan dan peralatan, keuntungan merupakan harga penjualan dikurangi biaya
penjualan, dan dikurangi biaya akusisi yang sudah dikurangi dengan jumlah
depresiasi yang telah dibebankan. Dengan demikian,bagian dari peralatan awalnya
dibeli dengan harga $80.000 yang telah memiliki beban biaya depresiasi $50.000
sebagai biaya, dan terjual seharga
$45.000 dengan $2000 pada biaya penjualan-pengiklanan dan penghapusan
dari pelayanan-akan menunjukkan keuntungan modal $45.000 – (80.000-50.000) –
2000 = $13.000.
Keuntungan
modal dari sebuah barang selama 1 tahun atau lebih sebelum penjualan dikenal
sebagai keuntungan modal jangka panjang.Keuntungan modal dari barang-barang
dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun dinamakan keuntungan modal jangka
pendek.Menurut undang-undang perpajakan saat ini, tarif pajak pada keuntungan
modal jangka panjang adalah 20%.Sementara pada keuntungan modal jangka pendek
setara dengan tarif pajak pendapatan tambahan.Umumnya, 35% tarif bisa digunakan
untuk pegestimasian.
2.5 Kerugian
Undang-undang mengenai pajak juga mengatur ketentuan
kerugian. Kerugian dalam perusahaan dapat digunakan untuk mengimbangi
keuntungan di perusahaan pada tahun yang sama, sehingga mengurangi penghasilan
kena pajak. Jika perusahaan mengalami kerugian dalam 1 tahun, kerugian bias
dialami sampai 3 tahun untuk mengimbangi keuntungan.
Jika
total operasi perusahaan menunjukkan kerugian dalam beberapa tahun, kerugian
dapat terulang kembali dalam 3 tahun pada profit yang sebelumnya. Atau mungkin
terulang kembali kembali hingga 5 tahun untuk profit masa depan.
Sebuah proyek bisa
mengalami keuntungan besar. Tetapi dalam 1 tahun akan mengalami kerugian. Lalu
timbul pertanyaan, apakah kerugian dapat mengurangi pajak penghasilan atau
apakah kerugian dijadikan ‘’pajak penghasilan negatif?’’.Tidaklah bijaksana
menggunakan argument ini.Disinilah kebijakan perusahaan berperan.
2.6 Pajak
Federal Lainnya
Pemilik
perusahaan membayarbagian dari gaji karyawan sebagai kontribusi pada keamanan
lingkungan dan pajak medical. Hal ini bergantung pada total keuntungan karyawan
yang termasuk asuransi medis dan mandate yang sering dikombinasikan dengan gaji
untuk mendapatkan biaya tenaga kerja. Keuntungan itu bergantung pada rencana
keuntungan korporasi masing-masing, tapi biasanya 40% dari gaji.
2.7 Pajak
Negara
Sebagian
daerah di Amerika Serikat memungut pajak pendapatan, smentara yang lainnya
tidak. Selain itu, tarif pajak berbeda-beda diantara Negara bagian, perbedaan tarif
pajak berdasarkan jenis-jenis pajak yaitu:
1.
Pajak
pendapatan(Income Taxes), dinilai
sebagai suatu fungsidari pendapatana kotor (gross
reveneu) dikurangi deduksi yang diizinkan. Hal itu dilakukan oleh federal,
kebanyakan negara bagian, dan kadang-kadang oleh pemerintahan kotamadya.
2.
Pajak properti
(Property taxes) dinilai sebagai
fungsi dari nilai barang itu sendiri, sepertitanah, gedung, peralatan, dan
tingkat pajak yang digunakan. Jadi, ini terlepas dari pendapatan atau laba
perusahaan. Hal itu dilakukan oleh pemerintah kotamadya, kabupaten dan / negara
bagian.
3.
Pajak
penjualan (Sales taxes) dinilai berdasarkan pembelian barang atau jasa, dan
terlepas dari pendapatan (income) dan laba kotor. Pajak penjualan
bersangkut-paut dalam studi ekonomi teknik hanya untuk tingkat itu yang mana
mereka ditambahkan ke biayadari barang yang dibeli.
4.
Pajak
pembelian (Excise taxes) merupakan pajak federal yang dinilai sebagai funsi
dari penjualan barang atau jasa tertentu yang sering dianggap tidak penting,
dan karenanya terlepas dari pendapatan atau laba dari bisnis. Meskipun mereka
biasanya dibebankan kepada pabrik atau pengecer asli dari barang dan jasa
tersebut, biayanya dikenai kepada si pembeli.
Jika pajak pendapatan Negara dimasukkan kedalam analisis ekonomi, maka
kebijakan perpajakan harus ditentukan dan dipengaruhi oleh kemungkian dari
pajak Negara berasal: contohnya, tarif umum rata-rata yaitu 35% meningkat
menjadi 40% untuk persiapan awal analisis ekonomi. Kasus bebeda terjadi bila informasi khusus atau kebijakan
hokum digunakan dalam menentukan pilihan.
Ada pajak Negara yang lain seperti pajak ganti rugi untuk
pekerja. Dalam hal ini, pengetahuan khusus tentang kebijakan perpajakan disuatu
proyek dibutuhkan untuk menentukan harga yang dibuat.
2.8 Nonincome Taxes
Dalam pendapatan pajak untuk
tambahan atau sebagai pajak kekayaan mungkin karena tidak ada nya pemotongan
pajak melainkan karena ada nya pemungutan pajak pemerintahan,Negara atau
pemerintaha daerah. Pemerintahan daerah biasanya memiliki kekuasaan atas pajak
kekayaan yang umum nya didakwa pada kota dan negara. Pajak jenis ini disebut
sebagai pajak langsung karena mereka harus membayar langsung pajak bisnis
tertentu dan tidak dapat diteruskan ole konsumen.
Pajak kekayaan dapat bervariasi dari
satu tempat ke tempat lain nya, tetapi jumlah rata-rata pajak tahunan biasanya
berkisar antara 1-4% dari nilai perkiraan.Pemotongan pajak dapat dilakukan oleh
bagian pemerintahan dan negara. Pemotongan pajak sudah termasuk biaya untuk
inpor,transfer dari saham dan obligasi dan sejumlah item besar lainya.
Pengusaha besar dan penjual eceran harus membayar pajak pendapatan nya sesuai
pada level banyak nya hasil penjualan produk,seperti penjualan bensin dan
minuman beralkohol.Potongan pajakmerupaka termasuk evaluasi ekonomi pajak saja
supaya potongan pajaknya diketahui,ketika potongan pajak nya diketahui maka
dapat dipakai untuk data khusus pada proyek yang telah dipertimbangkan.
Contoh
Soal :
PT. Mitra Sejati memiliki
pendapatan kotor sebesar Rp. 7.500.000.000 (Rp. 7.5 milyar). Total pengeluaran
PT.Mitra Sejati ialah Rp. 2.5 Milyar dan Depresiasi sebesar Rp. 1.7 Milyar.
Tingkat pajak yang dikenakan ialah sebesar 35%. Berapakah pajak pendapatan yang
harus dibayar oleh PT. Mitra Sejati ?
Jawab :
Pajak yang harus dibayar (T1) :
=
= Rp 7.5 Milyar – ( Rp. 2.5 Milyar + Rp 1.7
Milyar)
= Rp.
7.5 Milyar – Rp. 4.2 Milyar
= Rp.
3.3 Milyar
Pajak
Pendapatan yang harus dibayar (P)
= T x (T1)
= 0.35 x Rp. 3.3 Milyar
= Rp.
1.155 Milyar
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak
pendapatan merupakan suatu bentuk pajak yang dibebankan kepada setiap individu
maupun bentuk-bentuk badan usaha sehubungan dengan pendapatan yang diperolehnya
dalam jangka waktu tertentu.
Perhitungan besarnya pajak yang
dibebankan dipengaruhi oleh besarnya pendapatan kena pajak serta besarnya
prosentase pajak terhadap pendapatan kena pajak tersebut.Secara umum, pajak
pendapatan didasarkan pada pendapatan kotor yang didefinisikan sebagai
perbedaan antara total pendapatan dan biaya total produk. Pajak pendapatan merupakan sumber modal penting bagi
pemerintah federal dan negara. Pajak pendapatan negara bisa berkisar dari 0
hingga 5 persen atau lebih dari pendapatan kotor.Selain itu, pada pajak
pendapatan juga diatur mengenai hubungan pajak pendapatan federal, pendapatan
yang dikenai pajak, nonincome taxes, kerugian,
dan pajak pendapatan modal.
3.2 Saran
Pembahasan mengenai pajak pendapatan sangat banyak
informasinya sesuai dengan referensi masing-masing.Diharapkan makalah ini bisa
disempurnakan dan ditambah dari berbagai referensi agar lebih mendapatkan
banyak informasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Dunsarware.
2015. Makalah Pajak Penghasilan. http://www.dunsarware.com/2015/08/makalah-pajak-penghasilan.html. Diakses pada 10 November 2016.
Mansur,
Muhammad,dkk. 2005. Pajak Terapan Brevet A & B. Tangerang: TaxSys
Undang-undang Perpajakan Indonesia.
Undang-undang Perpajakan Indonesia.
Peter,
M.S. Timmerhaus, K.D. West. R.E. 1991.Plant
Design and Economics for Chemical Engineers.Mc-Graw Hill : Singapore
Saranta, Djaka. 2003. Dasar-dasar Perpajakan di Indonesia: Jakarta.
Utawaf, N. 2015. Ekonomi Teknik. http://nandautawaf.blogspot.co.id/2013/11/ekonomi-teknik-3.html. Diakses pada 10 November 2016.
bagus sekali untuk belajar blognya kak
BalasHapusEMI