• Posted by : Maggie DL Senin, 19 Juni 2017




    KATA PENGANTAR
    Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan nikmat kesehatan, dan waktu yang luang, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas mata kuliah ekonomi teknik yang berjudul “ Income Taxes, dan tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada bapak dosen saya Ahmad Fadli, MT, P.hD yang telah memberikan banyak arahan sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan demikian juga kepada semua pihak yang telah banyak membantu dalam penyelesaian makalah ini.
    Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini karena masih dalam tahap pembelajaran.Mohon kiranya kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan penulisan makalah ini.
    Penulis mengharapkan pembaca dapat mengambil manfaat dan mendapat ilmu sehingga akan membuka wawasan baru dari makalah ini.






                                                                                                    Pekanbaru, 10 November 2016



                                                                                                              Kelompok V




    DAFTAR ISI
    KATA PENGANTAR............................................................................................ 2
    DAFTAR ISI............................................................................................................ 3
    BAB I       PENDAHULUAN
    1.1             Latar Belakang........................................................................................ 4
    1.2             Tujuan Penulisan...................................................................................... 4
    BAB II      KAJIAN TEORI
    2.1             Pengertian Income Taxes......................................................................... 5
    2.2             Pajak Pendapatan Federal....................................................................... 6
    2.3             Taxable Income....................................................................................... 7
    2.4             Pajak Pendapatan Modal......................................................................... 8
    2.5             Kerugian.................................................................................................. 9
    2.6             Pajak Federal Lainnya............................................................................. 9
    2.7             Pajak Negara............................................................................................ 10
    2.8             Nonincome Taxes.................................................................................... 11
    BAB III    PENUTUP
    3.1             Kesimpulan.............................................................................................. 12
    3.2             Saran........................................................................................................ 12
    DAFTAR PUSTAKA













    BAB I
    PENDAHULUAN
    1.1              Latar Belakang
                Indonesia merupakan negara hukum, segala peraturan mengenai kebijakan sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan.Indonesia juga menggalakan pajak, seperti perbincangan yang sempat menghebohkan seluruh dunia ialah tax amnesty, termasuk dikenai pajak penghasilan.Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut kepada objek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. PPh akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha selaku wajib pajak yang memperoleh penghasilan. Setiap perusahaan jasa maupun non jasa sebagai wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak.Bagi perusahaan, pajak merupakan sumber pengeluaran (cash disbursement) tanpa adanya imbalan langsung untuk perusahaan tersebut, sehingga biasanya banyak perusahaan yang melakukan upaya untuk membayar pajak terutangnya sekecil mungkin selama hal tersebut memungkinkan.
    Pada hakikatnya, perpajakan di Indonesia ditetapkan berdasarkan undang-undang, hal ini merupakan pencerminan bagian dari pelaksaan tonggak demokrasi dalam hidup berbangsa dan bernegara.Tak dapat dipungkiri bahwa dalam penyusunan kerangka acuan perubahan undang-undang dan peraturan perpajakan sebagaian besar bersumber dari sistem perpajakan warisan kolonial penjajah, terutama ketika NKRI baru terbentuk.
    Pajak ialah salah satu alat yang digunakan pemerintah didalam mencapai tujuan utuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, untuk itu diperlukan adanya kesadaran dari masyarakat akan kewajiban pajaknya karena pajak yang dikumpul digunakan kuntuk kepentingan dan membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
    1.2              Tujuan Penulisan
    Tujuan dari ditulisnya makalah ini ialah untuk lebih memahami tentang pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.




    BAB II
    KAJIAN TEORI
    2.1       Pengertian Income Taxes
                Income taxes sering disebut sebagai pajak penghasilan ataupun pajak pendapatan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi, perseorangan dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.Ditinjau dari segi sejarahnya, pajak sudah ada sejak jaman dahulu kala yang saat itu pemberiannya sukarela dari rakyat kepada rajanya.
                Pajak pendapatan merupakan suatu bentuk pajak yang dibebankan kepada setiap individu maupun bentuk-bentuk badan usaha sehubungan dengan pendapatan yang diperolehnya dalam jangka waktu tertentu.
                Perhitungan besarnya pajak yang dibebankan dipengaruhi oleh besarnya pendapatan kena pajak serta besarnya prosentase pajak terhadap pendapatan kena pajak tersebut.Di samping itu penetapan besarnya pembebanan pajak ini juga memperhitungkan kondisi dari individu maupun badan usaha tersebut sehingga harus dibagi dalam kategori-kategori tertentu.
                Secara umum, pajak pendapatan didasarkan pada pendapatan kotor yang didefinisikan sebagai perbedaan antara total pendapatan dan biaya total produk. Pajak pendapatan  merupakan sumber modal penting bagi pemerintah federal dan negara. Hukum nasional dan negara merupakan dasar untuk pungutan pajak, dan hukum berubah dari tahun ke tahun. Pajak pendapatan negara bervariasi dari satu negara ke negara lain dan merupakan fungsi dari pendapatan kotor untuk masalah individu, tergantung pada negara tertentu dan hukum yang ada. Pajak pendapatan negara bisa berkisar dari 0 hingga 5 persen atau lebih dari pendapatan kotor.
    Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat kepada seorang raja atau penguasa.
    Pajak juga diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia menurut pasal 1 UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan undang-undang no 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
    2.2       Pajak Pendapatan Federal
                Pemerintah Federal telah mendirikan sebuah sistem yang sangat kompleks untuk menentukan pajak penghasilan untuk perusahaan bisnis.Undang-undang baru yang ditambahkan dan hukum berubah setiap tahun, dan itu tidak mungkin untuk menyajikan semua aturan dan interpretasi dalam beberapa halaman. Dengan demikian, bagian ini akan hanya berurusan dengan pola dasar peraturan pajak pendapatan federal dan memberikan metode umum yang digunakan untuk menentukan pajak pendapatan federal.
                Perlu ditekankan kuat bahwa penentuan akhir dari pembayaran pajak pendapatan harus dibuat dengan bantuan ahli pajak hukum dan akuntansi.Tingkat pendapatan pajak perusahaan di Amerika Serikat telah bervariasi selama 60 tahun terakhir. Selama periode 1913-1935, tarif pajak berdasarkan pada pendapatan kotor meningkat 1 - 13,75 persen. Pada tahun 1938, tingkat itu meningkat menjadi 19 persen, dan selama Perang Dunia Kedua naik 40 persen ditambah pajak berlebih dikurangi laba. Pada tahun 1946, tingkat pajak pendapatan standar untuk perusahaan dikurangi menjadi 38 persen, namun meningkat menjadi 42 persen pada tahun 1950 ditambah pajak berlebih dikurangi laba. Selama Perang Korea, nilainya adalah 52 persen plus kelebihan dikurangi laba pajak yang dapat mengakibatkan tingkat pajak secara keseluruhan dari 70 persen pada gross pendapatan.
                Dari tahun 1954 sampai 1963, tarif pajak pendapatan suatu perusahaan adalah 52 persen dengan penurunan 50 persen pada tahun 1964, 48 persen pada tahun 1965, dan 46 persen pada tahun 1979 dari laba kotor di atas batas dasar tertentu. Revisi hukum pajak pendapatan pada tahun 1986 menghasilkan tingkat pendapatan pajak perusahaan dari 34 persen pendapatan kotor di atas $75,000 dimulai dengan tahun kena pajak yang dimulai setelah 30 Juni 1987. Karena nilai pajak pendapatan federal tinggi, yaitu 39% dari untung bersih, maka merupakan bagian yang sangat penting didalam rencana perusahaan. Batasan umum federal yang sebenarnya, nilai pajak pendapatan perusahaan pada bulan September 2000 ditunjukkan pada tabel 7-6 dan rentangannya yaitu 15-39% dari pendapatan kena pajak. Rata-rata nilai pajak pendapatan perusahaan dapat dilihat pada tabel 7-7, pada rentangan 15-35% dari pendapatan kena pajak untuk kenaikan pajak.
    2.3       Taxable Income
       Taxable Income sering disebut sebagai pendapatan yang dikenai pajak.Kadang kala, pendapatan yang dikenai pajak ini sering disebut sebagai pajak penghasilan.Pajak penghasilan adalah yang dibayarkan. Berdasarkan basis perusahaan, hal yang termasuk dalam pajak disebuah perusahaan adalah Total keuntungan kotor. Keuntungan kotor  atau penghasilan kotor, adalah penjumlahan / hasil dari total penghasilan dikurangi total biaya poduksi (TPC). Total penghasilan berasal dari berbagai sumber, terutama penjualan produk,  tetapi masuk kedalam penjualan aset dan suplay, royalti,  dan penghasilan lainnya. Keuntungan dan pembayaran bunga dari perusahaan dan pemegang saham tidak mempertimbangkan biaya. Perizinan melakukan bisnis untuk kebutuhan pajak penghasilan maupun pembayaran kembali / penggantian hutang pokok dan untuk itu tidak dapat dikurangi  penghasilan dari perhitungan keuntungan kotor.
    Tabel 1. Tarif pajak penghasilan perusahaan di U.S
    Pajak Penghasilan
    Rata-rata kenaikan pajak %
    Melebihi
    Tidak melebihi
    $ 0
    $         50.000
    15
    50.000
    75.000
    25
    75.000
    100.000
    34
    100.000
    335.000
    39
    335.000
    10.000.000
    34
    10.000.000
    15.000.000
    35
    15.000.000
    18.333.333
    38
    18.333.333
    -
    35

    Tabel 2. Tarif rata-rata pajak penghasilan perusahaan di U.S
    Pajak Penghasilan
    Tarif pajak rata-rata % (bertambah seiring bertambahnya range)
    Melebihi
    Tidak melebihi
    Dari
    Ke
    $       0
    $        50.000
    15
    15
    50.000
    75.000
    15
    18.333
    75.000
    100.000
    18.333
    22.25
    100.000
    335.000
    22.25
    34
    335.000
    10.000.000
    34
    34
    10.000.000
    15.000.000
    34
    34.333
    15.000.000
    18.333.333
    34.333
    35
    18.333.333
    -
    35
    35

                Dalam penilaian terhadap performa unit proses dalam perusahaan, segala pendapatan dan pengeluaran biaya yang berkaitan dengan proses diperlukan evaluasi. Biaya yang dikeluarkan bagi unit operasi pabrik, perusahaan mencakup jenis item seperti keamanan, gaji, rekreasi, pengiklanan, laboratorium, pengolahan limbah, akomodsai, makanan, biaya administrasi, penelitian dan pengembanagan. Semua biaya tersebut dialokasikan untuk proses particular yang biasanya termasuk persentase dari investasi modal awal (pada setiap proses).
                Dalam pengevaluasian investasi baru, pajak pendapatan menyebabkan meningkatnya gross income (penghasilan kotor) dikalikan dengan marginal income tax dengan penambahan corporate income.Seluruh evaluasi ini digunakan untuk pajak pendapatan tetap.Biasanya persentase yang digunakan evaluasi ini mencapai 35% untuk estimasi awal.
                Pembayaran pajak pendapatan perusahaan berupa penginstalasian biayanya mencakup 25% dari proyek tahunan total pada April Tengah, Juni, September, dan Desember.
                Metode yang digunakan dalam kalkulasi perhitungan termasuk pajak evaluasi ekonomis, sering mengacu pada peraturan perusahaan yang telah ditetapkan. Evaluasi terhadap engineer mencakup evaluasi biaya yang dibebankan harus dikonsultasi dengan perusahaan pajak dan departemen peraturan interpretasi untuk perusahaan.
    2.4       Pajak Keuntungan Modal
                Pajak keuntungan modal dipungut dari keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset modal, seperti tanah, bangunan, dan peralatan.Keuntungan dari penjulan tanah setara dengan harga jual barang dikurang harga akusisi, biaya penjualan dan biaya perbaikan (peningkatan). Tanah tidak dapat mengalami  depresiasi. Untuk aset tetap (depreciable) seperti bangunan dan peralatan, keuntungan merupakan harga penjualan dikurangi biaya penjualan, dan dikurangi biaya akusisi yang sudah dikurangi dengan jumlah depresiasi yang telah dibebankan. Dengan demikian,bagian dari peralatan awalnya dibeli dengan harga $80.000 yang telah memiliki beban biaya depresiasi $50.000 sebagai biaya, dan terjual seharga  $45.000 dengan $2000 pada biaya penjualan-pengiklanan dan penghapusan dari pelayanan-akan menunjukkan keuntungan modal $45.000 – (80.000-50.000) – 2000 = $13.000.
    Keuntungan modal dari sebuah barang selama 1 tahun atau lebih sebelum penjualan dikenal sebagai keuntungan modal jangka panjang.Keuntungan modal dari barang-barang dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun dinamakan keuntungan modal jangka pendek.Menurut undang-undang perpajakan saat ini, tarif pajak pada keuntungan modal jangka panjang adalah 20%.Sementara pada keuntungan modal jangka pendek setara dengan tarif pajak pendapatan tambahan.Umumnya, 35% tarif bisa digunakan untuk pegestimasian.
    2.5       Kerugian
                Undang-undang mengenai pajak juga mengatur ketentuan kerugian. Kerugian dalam perusahaan dapat digunakan untuk mengimbangi keuntungan di perusahaan pada tahun yang sama, sehingga mengurangi penghasilan kena pajak. Jika perusahaan mengalami kerugian dalam 1 tahun, kerugian bias dialami sampai 3 tahun untuk mengimbangi keuntungan.
    Jika total operasi perusahaan menunjukkan kerugian dalam beberapa tahun, kerugian dapat terulang kembali dalam 3 tahun pada profit yang sebelumnya.  Atau mungkin terulang kembali kembali hingga 5 tahun untuk profit masa depan.
    Sebuah proyek bisa mengalami keuntungan besar. Tetapi dalam 1 tahun akan mengalami kerugian. Lalu timbul pertanyaan, apakah kerugian dapat mengurangi pajak penghasilan atau apakah kerugian dijadikan ‘’pajak penghasilan negatif?’’.Tidaklah bijaksana menggunakan argument ini.Disinilah kebijakan perusahaan berperan.
    2.6       Pajak Federal Lainnya
    Pemilik perusahaan membayarbagian dari gaji karyawan sebagai kontribusi pada keamanan lingkungan dan pajak medical. Hal ini bergantung pada total keuntungan karyawan yang termasuk asuransi medis dan mandate yang sering dikombinasikan dengan gaji untuk mendapatkan biaya tenaga kerja. Keuntungan itu bergantung pada rencana keuntungan korporasi masing-masing, tapi biasanya 40% dari gaji.
    2.7       Pajak Negara
                Sebagian daerah di Amerika Serikat memungut pajak pendapatan, smentara yang lainnya tidak. Selain itu, tarif pajak berbeda-beda diantara Negara bagian, perbedaan tarif pajak berdasarkan jenis-jenis pajak yaitu:
    1.    Pajak pendapatan(Income Taxes), dinilai sebagai suatu fungsidari pendapatana kotor (gross reveneu) dikurangi deduksi yang diizinkan. Hal itu dilakukan oleh federal, kebanyakan negara bagian, dan kadang-kadang oleh pemerintahan kotamadya.
    2.    Pajak properti (Property taxes) dinilai sebagai fungsi dari nilai barang itu sendiri, sepertitanah, gedung, peralatan, dan tingkat pajak yang digunakan. Jadi, ini terlepas dari pendapatan atau laba perusahaan. Hal itu dilakukan oleh pemerintah kotamadya, kabupaten dan / negara bagian.
    3.    Pajak penjualan  (Sales taxes) dinilai berdasarkan pembelian barang atau jasa, dan terlepas dari pendapatan (income) dan laba kotor. Pajak penjualan bersangkut-paut dalam studi ekonomi teknik hanya untuk tingkat itu yang mana mereka ditambahkan ke biayadari barang yang dibeli.
    4.    Pajak pembelian  (Excise taxes) merupakan pajak federal yang dinilai sebagai funsi dari penjualan barang atau jasa tertentu yang sering dianggap tidak penting, dan karenanya terlepas dari pendapatan atau laba dari bisnis. Meskipun mereka biasanya dibebankan kepada pabrik atau pengecer asli dari barang dan jasa tersebut, biayanya dikenai kepada si pembeli.
    Jika pajak pendapatan Negara dimasukkan kedalam analisis ekonomi, maka kebijakan perpajakan harus ditentukan dan dipengaruhi oleh kemungkian dari pajak Negara berasal: contohnya, tarif umum rata-rata yaitu 35% meningkat menjadi 40% untuk persiapan awal analisis ekonomi. Kasus bebeda terjadi bila informasi khusus atau kebijakan hokum digunakan dalam menentukan pilihan.
    Ada pajak Negara yang lain seperti pajak ganti rugi untuk pekerja. Dalam hal ini, pengetahuan khusus tentang kebijakan perpajakan disuatu proyek dibutuhkan untuk menentukan harga yang dibuat.

    2.8       Nonincome Taxes
                Dalam pendapatan pajak untuk tambahan atau sebagai pajak kekayaan mungkin karena tidak ada nya pemotongan pajak melainkan karena ada nya pemungutan pajak pemerintahan,Negara atau pemerintaha daerah. Pemerintahan daerah biasanya memiliki kekuasaan atas pajak kekayaan yang umum nya didakwa pada kota dan negara. Pajak jenis ini disebut sebagai pajak langsung karena mereka harus membayar langsung pajak bisnis tertentu dan tidak dapat diteruskan ole konsumen.
                Pajak kekayaan dapat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain nya, tetapi jumlah rata-rata pajak tahunan biasanya berkisar antara 1-4% dari nilai perkiraan.Pemotongan pajak dapat dilakukan oleh bagian pemerintahan dan negara. Pemotongan pajak sudah termasuk biaya untuk inpor,transfer dari saham dan obligasi dan sejumlah item besar lainya. Pengusaha besar dan penjual eceran harus membayar pajak pendapatan nya sesuai pada level banyak nya hasil penjualan produk,seperti penjualan bensin dan minuman beralkohol.Potongan pajakmerupaka termasuk evaluasi ekonomi pajak saja supaya potongan pajaknya diketahui,ketika potongan pajak nya diketahui maka dapat dipakai untuk data khusus pada proyek yang telah dipertimbangkan.
    Contoh Soal :
    PT. Mitra Sejati memiliki pendapatan kotor sebesar Rp. 7.500.000.000 (Rp. 7.5 milyar). Total pengeluaran PT.Mitra Sejati ialah Rp. 2.5 Milyar dan Depresiasi sebesar Rp. 1.7 Milyar. Tingkat pajak yang dikenakan ialah sebesar 35%. Berapakah pajak pendapatan yang harus dibayar oleh PT. Mitra Sejati ?
    Jawab :
    Pajak yang harus dibayar (T1) :
                =  
                =   Rp 7.5 Milyar – ( Rp. 2.5 Milyar + Rp 1.7 Milyar)
                =   Rp. 7.5 Milyar – Rp. 4.2 Milyar
                =   Rp. 3.3 Milyar
    Pajak Pendapatan yang harus dibayar (P)
                = T x (T1)
                = 0.35 x Rp. 3.3 Milyar
                =   Rp. 1.155 Milyar
    BAB III
    PENUTUP
    3.1       Kesimpulan
                Pajak pendapatan merupakan suatu bentuk pajak yang dibebankan kepada setiap individu maupun bentuk-bentuk badan usaha sehubungan dengan pendapatan yang diperolehnya dalam jangka waktu tertentu.
                Perhitungan besarnya pajak yang dibebankan dipengaruhi oleh besarnya pendapatan kena pajak serta besarnya prosentase pajak terhadap pendapatan kena pajak tersebut.Secara umum, pajak pendapatan didasarkan pada pendapatan kotor yang didefinisikan sebagai perbedaan antara total pendapatan dan biaya total produk. Pajak pendapatan  merupakan sumber modal penting bagi pemerintah federal dan negara. Pajak pendapatan negara bisa berkisar dari 0 hingga 5 persen atau lebih dari pendapatan kotor.Selain itu, pada pajak pendapatan juga diatur mengenai hubungan pajak pendapatan federal, pendapatan yang dikenai pajak, nonincome taxes, kerugian, dan pajak pendapatan modal.
    3.2       Saran
                Pembahasan mengenai pajak pendapatan sangat banyak informasinya sesuai dengan referensi masing-masing.Diharapkan makalah ini bisa disempurnakan dan ditambah dari berbagai referensi agar lebih mendapatkan banyak informasi.













    DAFTAR PUSTAKA
    Dunsarware. 2015. Makalah Pajak Penghasilan. http://www.dunsarware.com/2015/08/makalah-pajak-penghasilan.html. Diakses pada 10 November 2016.
    Mansur, Muhammad,dkk. 2005. Pajak Terapan Brevet A & B. Tangerang: TaxSys
    Undang-undang Perpajakan Indonesia.
    Peter, M.S. Timmerhaus, K.D. West. R.E. 1991.Plant Design and Economics for Chemical Engineers.Mc-Graw Hill : Singapore
    Saranta, Djaka. 2003. Dasar-dasar Perpajakan di Indonesia: Jakarta.
    Utawaf, N. 2015. Ekonomi Teknik. http://nandautawaf.blogspot.co.id/2013/11/ekonomi-teknik-3.html. Diakses pada 10 November 2016.





    { 1 komentar... read them below or add one }

  • Copyright © - Maggie's Blog

    Maggie's Blog - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan